Wednesday, November 12, 2014

Tanah Untuk Rakyat! Tanah Untuk Penggarap



Dengan menggunakan caping  sejumlah pemuda dan petani dari Himpunan Petani Mekarjaya(HTM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia(FPPI), dan Jalak Muda berkumpul melakukan aksi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang, Rabu(12/11). Massa aksi yang berjumlah sekitar lima belas orang ini melakukan aksi protes penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha(HGU) PT.Cibiuk Cibogo(PT.BIBO).  Tidak Hanya di depan kantor DPRD, massa aksi dilakukan di beberapa instansi pemerintah lainnya seperti di Dinas Pertanian dan Perkebunan, Badan Penyelenggara Perijinan Terpadu(BPPT), dan Kantor Lingkungan Hidup.
                Para demonstran menuntut pemerintah kabupaten pandeglang untuk mencabut rekomendasi izin kontrak HGU PT.BIBO, karena pengelolaan kebun karet warisan belanda tersebut sangat jauh sekali untuk mensejahtrakan dan melepaskan kemiskinan masyarakat disekitar perkebunan. “Tidak hanya memeras keringat masyarakat dengan  hanya memberikan upah sebesar dua puluh ribu perharinya kepada pekerja, tapi juga merusak lingkungan sekitar perkebunan terutama sungai yang terkena limbah dari industri pengelolaan karet mentah yang dikelola PT.BIBO” ungkap Andok sebagai mantan pekerja dan masyarakat mekarjaya.
                “Ini bukan kali pertama kami melakukan aksi, sebelumnya juga sudah dilakukan dan kami akan terus melakukan aksi sampai pemerintah menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di masyarakat pandeglang” tegas Gian selaku Korlap Aksi. Gian juga menambahkan, bahwa di Jakarta dan Sulawesi juga menggelar aksi atas solederitas yang dilakukan FPPI untuk mendorong Badan Pertanahan Nasional(BPN)  Pusat untuk menyelesaikan konflik agraria yang sedang terjadi di mekarjaya, dan aksi solideritas tersebut juga untuk memberikan semangat kepada masyarakat mekarjaya untuk terus berjuang sampai tanah digunakan untuk kepentingan rakyat.
                Aksi massa pun menuntut agar dengan segera mendistribusikan tanah-tanah yang sudah teridentifikasi sebagai tanah terlantar di Pandeglang untuk petani sebagai upaya menciptakan pemerataan kesejahtraan dan keadilan sosial, sesuai dalam Undang-Undang Pokok Agraria(UUPA) No.5 Tahun 1960 yang mendasar pada UUD 1945 pasal 33 ayat 3 bahwa ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. PT.BIBO yang menguasai lahan perkebunan yang luasnya meliputi dua Kabupaten, yakni Kab.Pandeglang dan Kab.Lebak sangat jauh sekali dari tujuan UUPA dan hanya mensejahtrakan segelintir orang saja, Lahan yang seluas 530,23Ha perkebunan karet menurut rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional tahun 1989 perlu dikaji ulang.
Situasi para massa aksi semakin memanas ketika massa tidak bisa menemui perwakilan dari DPRD Kab.Pandeglang, yang dihalangi oleh Satpol PP dan polisi keamanan yang sedang mengawal aksi massa. Menurut Pak Sarno selaku polisi yang mengawal aksi menuturkan “Didalam gedung sedang melakukan sidang paripurna, sehingga tidak bisa datang menemui aksi massa”. Karena tidak bisa menemui perwakilan dari DPRD, Para aksi massa memberikan surat pemberitahuan untuk melakukan audiensi dengan DPRD Kab.Pandeglang.
Dalam akhir orasinya, demonstran menuntut akan melakukan aksi kembali dengan massa yang lebih banyak apabila tuntutan mereka terhadap PT.BIBO dalam menghentikan kontrak HGU tidak dilakukan secepat mungkin.(Candra)

Monday, November 10, 2014

Suara Hati Pada Ibu Pertiwi

Nurhadi Candra Ningrat


Terhempas angin laut
Riak air menghantam karang
Merias indah pantai 
Lenyapkan pekik-pekuk problema sosial

Pekikan hati nan keras
Sekeras hantaman karang
Lenyap dengan panorama pantai
cipta sang ilahi beri hati

samudra membentang cakrawala
terdengar siak camar
mengamati relung hati
lihat arus lenyapkan rusuh hati
  
rasa karsa dalam diri
berbakti pada negri
tegar menghadapi
demi ibu pertiwi.