Dengan menggunakan caping
sejumlah pemuda dan petani dari
Himpunan Petani Mekarjaya(HTM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia(FPPI), dan
Jalak Muda berkumpul melakukan aksi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Pandeglang, Rabu(12/11). Massa aksi yang berjumlah sekitar
lima belas orang ini melakukan aksi protes penolakan perpanjangan Hak Guna
Usaha(HGU) PT.Cibiuk Cibogo(PT.BIBO). Tidak Hanya di depan kantor DPRD, massa aksi
dilakukan di beberapa instansi pemerintah lainnya seperti di Dinas Pertanian
dan Perkebunan, Badan Penyelenggara Perijinan Terpadu(BPPT), dan Kantor
Lingkungan Hidup.
Para
demonstran menuntut pemerintah kabupaten pandeglang untuk mencabut rekomendasi
izin kontrak HGU PT.BIBO, karena pengelolaan kebun karet warisan belanda
tersebut sangat jauh sekali untuk mensejahtrakan dan melepaskan kemiskinan
masyarakat disekitar perkebunan. “Tidak hanya memeras keringat masyarakat dengan hanya memberikan upah sebesar dua puluh ribu
perharinya kepada pekerja, tapi juga merusak lingkungan sekitar perkebunan terutama
sungai yang terkena limbah dari industri pengelolaan karet mentah yang dikelola
PT.BIBO” ungkap Andok sebagai mantan pekerja dan masyarakat mekarjaya.
“Ini
bukan kali pertama kami melakukan aksi, sebelumnya juga sudah dilakukan dan
kami akan terus melakukan aksi sampai pemerintah menyelesaikan konflik agraria
yang terjadi di masyarakat pandeglang” tegas Gian selaku Korlap Aksi. Gian juga
menambahkan, bahwa di Jakarta dan Sulawesi juga menggelar aksi atas solederitas
yang dilakukan FPPI untuk mendorong Badan Pertanahan Nasional(BPN) Pusat untuk menyelesaikan konflik agraria yang
sedang terjadi di mekarjaya, dan aksi solideritas tersebut juga untuk
memberikan semangat kepada masyarakat mekarjaya untuk terus berjuang sampai
tanah digunakan untuk kepentingan rakyat.
Aksi
massa pun menuntut agar dengan segera mendistribusikan tanah-tanah yang sudah
teridentifikasi sebagai tanah terlantar di Pandeglang untuk petani sebagai
upaya menciptakan pemerataan kesejahtraan dan keadilan sosial, sesuai dalam
Undang-Undang Pokok Agraria(UUPA) No.5 Tahun 1960 yang mendasar pada UUD 1945
pasal 33 ayat 3 bahwa ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya adalah dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat”. PT.BIBO yang menguasai lahan perkebunan yang luasnya
meliputi dua Kabupaten, yakni Kab.Pandeglang dan Kab.Lebak sangat jauh sekali
dari tujuan UUPA dan hanya mensejahtrakan segelintir orang saja, Lahan yang
seluas 530,23Ha perkebunan karet menurut rekomendasi dari Badan Pertanahan
Nasional tahun 1989 perlu dikaji ulang.
Situasi para massa aksi
semakin memanas ketika massa tidak bisa menemui perwakilan dari DPRD
Kab.Pandeglang, yang dihalangi oleh Satpol PP dan polisi keamanan yang sedang
mengawal aksi massa. Menurut Pak Sarno selaku polisi yang mengawal aksi
menuturkan “Didalam gedung sedang melakukan sidang paripurna, sehingga tidak
bisa datang menemui aksi massa”. Karena tidak bisa menemui perwakilan dari
DPRD, Para aksi massa memberikan surat pemberitahuan untuk melakukan audiensi
dengan DPRD Kab.Pandeglang.
Dalam akhir orasinya,
demonstran menuntut akan melakukan aksi kembali dengan massa yang lebih banyak
apabila tuntutan mereka terhadap PT.BIBO dalam menghentikan kontrak HGU tidak
dilakukan secepat mungkin.(Candra)
0 Kritikan:
Post a Comment